Kamis, 13 Desember 2012

Rekam Medik Penting


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu unsur utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang prima adalah tersedianya pelayanan medis oleh dokter dan dokter gigi dengan kualitasnya yang terpelihara sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, setiap dokter dan dokter gigi wajib mengacu pada standar, pedoman dan prosedur yang berlaku sehinggamasyarakat mendapat pelayanan medis secara profesional dan aman. Sebagai salah satu fungsi pengaturan dalam UU Praktik Kedokteran yang dimaksud adalah pengaturan tentang rekam medis yaitu pada Pasal 46 dan Pasal 47.[1]

Dengan semakin berkembangnya dunia kesehatan di Indonesia, rekam medik mempunyai peranan tidak kalah pentingnya dalam menunjang pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional. Rekam medik sangat penting selain untuk diagnosis, pengobatan juga untuk evaluasi pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui penurunan mortalitas & motilitas serta perawatan penderita yang lebih sempurna. Rekam medik harus berisi informasi lengkap perihal proses pelayanan medis di masa lalu, masa kini & perkiraan terjadi di masa yang akan datang.
Dokter yang merawat pasien bertanggungjawab atas kelengkapan dan keakurasian pengisian rekam medis. Didalam praktek memang dapat saja pengisian rekam medis dilakukan oleh perawat , namun dokter yang merawat pasienlah yang bertanggungjawab. Perlu diingat kelengkapan dan keakurasian isi rekam medis sangat bermanfaat, baik bagi perawatan dan pengobatan pasien, bukti hukum bagi rumah sakit dan dokter, maupun bagi kepentingan penelitian medis dan administratif.
Petugas rekam medis wajib berupaya untuk memastikan bahwa pendokumentasian dilakukan dengan baik, meyampaikan informasi kesehatan hanya dengan prosedur yang sah, mengolah data rekam medis dengan baik, memanfaatkan data rekam medis untuk kepentingan pengedalian mutu layanan kesehatan.
Kepemilikan rekam medis sering menjadi perdebatan di kalangan kesehatan, karena dokter beranggapan bahwa mereka berwenang penuh terhadap pasiennya akan tetapi petugas rekam medik bersikeras mempertahankan berkas rekam medik di lingkungan kerjanya. Di lain pihak, pasien sering memaksa untuk membawa atau membaca berkas yang memuat riwayat penyakitnya. Hal ini menunjukan bahwa rekam medik sangat penting.
Diantara semua manfaat rekam medis , yang terpenting adalah aspek hukumrekam medis. Pada kasus malpraktek medis, keperawatan maupun farmasi, rekammedis merupakan salah satu bukti tertulis yang penting. Berdasarkan informasi dalamrekam medis, petugas hukum serta Majelis Hakim dapat menentukan benar tidaknya telah terjadi tindakan malpraktek, bagaimana terjadinya malpraktek tersebut serta menentukan siapa sebenarnya yang bersalah dalam perkara tersebut.
Masih banyak tenaga kesehatan yang kurang mengetahui pentingnya rekam medis, sehingga dalam melakukan tindakan atau mencatat keluhan pasien tidak semua tindakan atau keluhannya ditulis bahkan tidak dibubuhi tanda tangan, nama dan waktu baik oleh dokter maupun perawat. Sedangkan apabilah tindakan atau keluhan pasien yang tidak ditulis, secara yuridis tidak dilakukan atau tidak ada keluhan.

B.     Permasalahan
Berdasarkan latarbelakang diatas maka masalahnya adalah belum tahu sepenuhnya tentang manfaat rekam medis di sarana pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis dibuat tidak lengkap, tidak jelas dan tidak tepat waktu.

 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.[2]
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang rawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.[3]
Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medik yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya[4]


B.    Isi Rekam Medis[5]
1.      Pasien rawat jalan memuat : identitas pasien, tanggal dan waktu, hasil anamesa (mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit), hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik, diagnosis, rencana penatalaksanaan, pengobatan atau tindakan, pelayanan lain yang diberikan kepada pasien, untuk pasien gigi dilengkapi dengan odontgram klinik, dan persetujuan tindakan bila diperlukan.
2.      Pasien rawat inap memuat: identitas pasien, tanggal dan waktu, hasil anamesa (mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit), hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik, diagnosis, rencana penatalaksanaan, pengobatan atau tindakan, persetujuan tindakan bila diperlukan, catatan observasi klinis dan hasil pengobatan, ringkasan pulang (discharge summary), nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan, pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, dan untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
3.      Pasien gawat darurat memuat: identitas pasien, kondisi pasien saat pasien tiba disarana pelayanan kesehatan, identitas pengantar pasien, tanggal dan waktu, hasil anamesa (mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit), hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik, diagnosis, diagnosis, pengobatan atau tindakan, ringkasan kondisi pasien sebelum meninggakan pelayanan unit gawat darurat dan atau rencana tindak lanjut, nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan, sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan kesarana pelayanan kesehatan lain, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

C.    Manfaat Rekam Medis[6]
1.      Pengobatan pasien
Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien.
2.      Peningkatan kualitas pelayanan
Membuat rekam medis bagi penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
3.      Pendidikan dan pelatihan
Rekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi pengembangan bahan pengajaran dan penelitian diidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
4.      Pembiayaan
Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dan pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan, catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien.
5.      Statistik kesehatan
Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit-penyakit tretentu.
6.      Pembuktian masalah hukum, disiplin dan etik
Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin, dan etik.

D.    Penyelenggaraan Rekam Medis
Rekam medis mulai diisi saat seorang pasien datang ke fasilitas kesehatan, pengisian rekam medis dimulai dengan pengisian informasi identitas pasien dan format ini biasanya diletakan pada halaman depan.
Pembuatan rekam medis dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, setiap pencatatan harus dibubuhi nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan langsung.[7]
Apabila terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis bisa dilakukan pembetulan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan.
E.     Penyimpanan dan Pemusnahan Rekam Medis
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya lima tahun dari tanggal pasien terakhir berobat, setelah lima tahun rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik harus disimpan dalam jangka waktu 10 tahun dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut, penyimpanan rekam medis dan ringkasan pulang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

F.     Kerahasiaan Rekam Medis
Dalam Undang-undang praktik kedokteran bahwa rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan perundang-undangan.
Dalam undang-undang Rumah Sakit pasal 38 bahwa setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Dan dalam pasal 57 undang-undang tentang kesehatan setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
 
G.    Kepemilikan Rekam Medis
Dalam pasal 12 PERMENKES NO 269 tahun 2008  tentang rekam medis bahwa berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isinya adalah milik pasien. Isi rekam medis dalam bentuk ringkasan rekam medis.

H.    Aspek Hukum, Disiplin Dan Etik Rekam Medis
Rekam medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan[8], dan dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU praktik kedokteran, peraturan KKI, Kode Etik kedokteran Indonesia (KODEKI), dan Kode Etik kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI)[9].
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin, ada 3 alternatif sanksi disiplin yaitu :
1.      Pemberian peringatan tertulis.
2.      Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik.
3.      Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

 BAB III
PEMBAHASAN
Di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, rekam medis merupakan salah satu bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi. Di dalam rekam medis berisi data klinis pasien selama proses diagnosis dan pengobatan (treatment). Oleh karena itu setiap kegiatan pelayanan medis harus mempunyai rekam medis yang lengkap dan akurat untuk setiap pasien dan setiap dokter dan dokter gigi wajib mengisi rekam medis dengan benar, lengkap dan tepat waktu.
Dengan berkembangnya ilmu kedokteran dimana pelayanan medis yang berbasis data sangatlah diperlukan maka data dan informasi pelayanan medis yang berkualitas terintegrasi dengan baik dan benar sumber utamanya adalah data klinis dari rekam medis. Data klinis yang bersumber dari rekam medis semakin penting dengan berkembangnya rekam medis elektronik, dimana setiap entry data secara langsung menjadi masukan (input) dari sistem/manajemen informasi kesehatan.
            Karena belum tahunya manfaat rekam medis di pelayanan kesehatan terutama di rumaha sakit, sehingga tidak semua tindakan yang dilakukan di catat dan tidak di tanda tangani oleh petugas yang bersangkutan, bahkan menaruh rekam medis sembarangan sehingga orang yang tidak berkepentingan dapat melihatnya.
            Di negara kita sifat kerahasiaan itu tidak begitu dirasakan, sehingga jika seorang anggota keluarga jatuh sakit, maka hal ini merupakan sesuatu yang harus diketahui juga oleh keluarga besarnya. Maka yang datang mengunjungi si sakit pun akan berbondong-bondong. Lihat aja di rumah sakit dimana diantara keluraga pasien saling berbicara dang mengungkapkan penyakit pasien. Pembicaraan pun sering terjadi antar pasien yang saling menceritakan penyakitnya. Hanya mungkin terhadap penyakit menular kelamin kerahasiaan baru dipegang. Oleh karenanya sebagai akibat rekam medis masih kurang mendapatkan perhatian[10].
 Dalam  pasal 48 ayat  1 undang-undang praktik kedokteran bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Dan dalam pasal 38  UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit bahwa setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Kewajiban menyimpan rahasia kdokteran juga dikenakan terhadap tenaga kesehatan, para perawat, mahasiswa kedokteran dan perawatan yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan[11].
Dalam pasal 5 PERMENKES NO 269 tahun 2008 tetang Rekam Medis bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis, rekam medis segera dibuat dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan, dan setiap pencatatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.
Dalam UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran terdapat beberapa ketentuan yang berhubungan dengan penyelengaraan rekam medis yaitu tentang Standar Pelayanan, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Rekam medis, Rahasia Kedokteran dan Kendali mutu dan kendali biaya. Sebagian besar ketentuan hukum tersebut adalah ketentuan yang telah diterbitkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Di bawah adalah ketentuan tersebut:
1.   Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa “dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran dan kedokteran gigi”.
2.   Pasal 45 ayat (5) menyatakan bahwa “setiap tindakan kedokteran dan kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan”
3.    Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis”.
4.   Pasal 46 ayat (2) menyatakan bahwa “rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan”
5.   Penjelasan pasal 46 ayat (3) menyatakan bahwa : “yang dimaksud dengan petugas adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tandatangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number)
6.   Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa “rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan”.
7.   Pasal 49 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis”, dengan penjelasan bahwa “yang dimaksud dengan audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis”.
8.   Pasal 79 menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) setiap dokter dan dokter gigi yang (b) dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1)”

Dibawah ini saya ilustrasikan beberapa kasus yang menunjukan bagaiamana Rekam Medis digunakan dalam pembuktian kasus malpraktek[12] :
1.      Kasus Collin vs Westlake Community Hospital, 1974
Pada kasus ini pasien menggugat staf perawat di RS, yang menurutnya telah lalai dalam mengawasi kondisi dan sirkulasi peredaran darah pada kakinya selama dipasangi spalk kayu sehingga kakinya menjadi busuk dan harus diamputasi.Pengadilanmemeriksa Rekam Medis dan dalam catatan perawat tidak didapatkan adanya catatan perawatan selama 7 jam yang kritis, menunjukkan adanya unsur kclalaian perawat
2.      Kasus Wagner vs Kaiiser Foundation Hospital, 1979
Seorang pasien mengalami kerusakan otak setelah menjalani operasi mata. Hal ini diduga terjadi akibat kelalaian perawat dalam pengawasan jumlah dan kedalaman pemapasan selama pasien berada dalam ruang pulih sadar (recovery room ), sesaat setelah operasi selesai dilaksanakan. Dalam pembuktian di pengadilan didapatkan bahwa tidak didapatkan adanya catatan mengenai pengawasan tersebut pada kartu pencatatan yang sudah disediakan di recovery room. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyalahkan petugas kesehatan tersebut karena menurutnya jika pengawasan jumlah dan kedalaman pemapasan dilakukan dengan baik, maka akan dapat segera diketahui komplikasi yang terjadi dan karenanya masih ada waktu untuk memberikan oksigen untuk mencegah kerusakan otak.
3.      Kasus Fatuck vs Hillside Hospital, 1975
Pada kasus ini seorang psikiater memberi instruksi kepada perawat untuk mengecek seorang pasien penyakit jiwa setiap 15 menit. Ternyata pasien tersebut melarikan diri dan berhasil bunuh diri. Dalam pembuktian di pengadilan, pada Rekam Medis (yaitu dalam catatan perawatan) tidak dijumpai adanya laporan observasi setiap 15 menit. Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan Rekam Medis dalam kasus ini telah ada bukti kuat adanya kelalaian (prima facie case of negligence).

4.      Kasus lain Rekam Medis
Ketika seorang petugas kesehatan dituntut karena membuka rahasia kedokteran (isi Rekam Medis) kepada pihak ketiga tanpa izin pasien atau bahkan menolak memberitahukan isi rekam medis (yang merupakan milik pasien) ketika pasien menanyakannya. Seorang tenaga kesehatan dapat secara sengaja membuka rahasia pasien (isi Rekam Medis) dengan cara menyampaikannya secara langsung kepada orang lain. Akan tetapi ia dapat juga membukanya secara tidak sengaja, yaitu ketika ia membicarakan keadaan pasien dengan petugas kesehatan lain di depan umum atau jika ia menaruh Rekam Medis secara sembarangan sehingga orang yang tidak berkepentingan dapat melihatnya. Untuk tindakan membuka rahasia ini petugas kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata maupun administrative. Secara pidana membuka rahasia kedokteran diancam pidana melanggar pasal 322 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 bulan penjara. Secara perdata, pasien yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUH Perdata. Secara administratif, PP No.10 tahun 1966 menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang membuka rahasia kedokteran dapat dikenakan sanksi admninistratif, meskipun pasien tidak menuntut dan telah memaafkannya
 
 

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Rekam medis mempunyai arti administrasi karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab bagi tenaga kesehatan.
2.      Rekam medis mempunyai nilai medis karena catatan tersebut dipakai sebagai dasar merencanakan pengobatan dan perawatan yang akan diberikan.
3.      Rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam usaha menegakan hukum serta bukti untuk menegakan keadilan.
4.      Rekam medis dapat menjadi bahan untuk menetapkan pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
5.      Rekam medis mempunyai nilai penelitian karena mengandung data sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6.      Rekam medis mempunyai nilai pendidikan karena meyangkut data informasi tentang perkembangan kronologis pelayanan medis terhadap pasien yang dapat dipelajari.
7.      Rekam medis mempunyai nilai dokumentasi karena merupakan sumber yang harus didokumentasikan yang dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan.

B.     Saran
1.      Bagi Tenaga Kesehatan : Buat rekam medis yang tepat, akurat, lengkap dan tepat waktu.
2.      Bagi Rumah Sakit : simpan rekam medis dan jaga kerahasiaannya.



 DAFTAR PUSTAKA

http://oencom.blogspot.com/2008/07/aspek-hukum-rekam-medis.html
J. Guwandi. 2007.Dokter, Pasien dan Hukum. Balai Penerbit FKUI. Jakarta.

PERMENKES No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

Sharon Gondodiputro.2007. Rekam Medis Dan Sistem informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan   Primer. Bagian Kesehatan Masyarakat FK Unpad. Bandung.

Sjamsuhidayat  et al.2006. Manual Rekam Medis. Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta

Undang-undang No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan

Undang-undang No 44/2009 tentang Rumah Sakit

contoh " Rekam medik "


PERSETUJUAN PELAYANAN PERSALINAN
(INFORMED CONSENT)

Pasien yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : ………...………………………………  Umur : …………… th
Alamat              : ………….……………………………………………………...
Adalah bertindak sebagai diri saya/Orang tua/Suami/Keluarga dari pasien :
Nama               : …………………………………………  Umur : …………… th
Alamat             : …………………………………………………………………...
Setelah mendapat penjelasan dan pengertian tentang tindakan medis yang akan dilakukan berkaitan dengan PERSALINAN  dan segala resiko yang bisa terjadi, maka kami menyerahkan sepenuhnya dengan ikhlas untuk dilakukan persalinan dengan tindakan :
Suntik, Infus, Pelebaran jalan lahir, Rujuk Rumah Sakit, ………………….. dsb.
Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran atas resiko tindakan medis yang akan diberikan. Bila dikemudian hari terjadi resiko yang berhubungan dengan tindakan tersebut maka kami tidak akan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami buat, agar dapat dipergunakan seperlunya.


Cilacap,…………………….2012
Pukul :………………….WIB

            Yang memberi penjelasan,
                            Bidan,                                                                                   pasien


NAMA BIDAN
                        NIP.xxxxxxxxx

Keluarga/Saksi


…………………….


Kamis, 06 Desember 2012

Lotus Birth makalah


KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT. Shalawat beriringan salam kita panjatkan keharibaan nabi besar Muhammad SAW dan para sahabatnya sekalian, yang mana pada tahun 2009 - 2010 M ini penulis dapat menyusun makalah “Lotus Birth”.

Dalam hal ini, penulis menyadari berbagai kelemahan kekurangan dan keterbatasan yang ada. Sehingga tetap terbuka kemungkinan terjadinya kekeliruan dan kekurangan disana sini, baik penulisan terutama dalam bidang isi dan sistematika uraiannya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak dalam rangka tercapainya kesempurnaan makalah ini.

Akhirnya, kepada Allah jualah penulis berserah diri serta memohon taufik hidayah-Nya. Kepada teman - teman dari segenap pembaca makalah ini, kiranya makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan suri teladan bagi kehidupan kita semua. Amiin.



                                                                                                         Cilacap, 6 Desember 2012












BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Bidan menjadi ujung tombak untuk membangun kesehatan masyarakat. Bersama komponen lain bidan berada di barisan paling depan untuk membantu masyarakat. Terutama bidan yang berada di desa, terlebih mereka yang bertugas di daerah terpencil dan jauh dari sarana pelayanan kesehatan. Upaya pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan bidan tidak bisa dipisahkan. Bidan adalah ujung tombak pembangunan keluarga sejahtera dari sudut kesehatan dan pemberdayaan lainnya. Bidan menempati posisi yang strategis karena biasanya di tingkat desa merupakan kelompok profesional yang jarang ada tandingannya. Masyarakat dan keluarga Indonesia di desa, dalam keadaan hampir tidak siap tempur, menghadapi ledakan generasi muda yang sangat dahsyat. Bidan dapat mengambil peran yang sangat penting dalam membantu keluarga Indonesia mengantar anak-anak dan remaja tumbuh kembang untuk berjuang membangun diri dan nusa bangsanya.
Kalau seorang bidan tidak mampu memberikan petunjuk kepada suatu keluarga, karena penyakit yang diderita seorang anggotanya berada diluar wewenangnya, seorang bidan segera bisa mengirim anggota keluarga yang bersangkutan ke tingkat referal yang lebih tinggi. Dengan demikian, para bidan, dalam jaman yang modern sekarang ini, memiliki peran luar biasa untuk memelihara kesehatan keluarga di tingkat pedesaan dan rumah tangga. Para bidan bisa menjadi detektor dan sekaligus advokator yang ampuh. Alasannya sederhana. Perubahan sosial budaya dan ciri kependudukan tersebut diatas mengundang perubahan peran tenaga-tenaga pembangunan, seperti bidan, yang lebih tinggi dalam mengantar anak-anak muda dan remaja membangun keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Karena tuntutan yang demikian tinggi, bidan tidak bisa santai menanggapinya.
Keluarga dan penduduk masa depan menghendaki pelayanan dengan standard internasional yang bermutu, tahan banting dan karena usia harapan hidup yang panjang, tuntutan atas pelayanan bermutu itu akan berlangsung untuk masa yang sangat lama.


BAB II
PEMBAHASAN

B.        Definisi Lotus Birth

Lotus Birth, atau tali pusat yang tidak dipotong, adalah praktek meninggalkan tali pusat yang tidak diklem dan  lahir  secara utuh, daripada ikut menghalangi proses fisiologis normal dalam perubahan Wharton's jelly yang menghasilkan pengkleman internal alami dalam 10-20 menit pasca persalinan. Tali pusat kemudian Kering dan akhirnya lepas dari umbilicus. Pelepasan tersebut umumnya terjadi 3-10 hari setelah lahir.
Organisasi Kesehatan Dunia(WHO) menekankan pentingnya penyatuan atau penggabungan pendekatan untuk asuhan ibu dan bayi, dan menyatakan dengan jelas (dalam Panduan Praktis Asuhan Persalinan Normal:, Geneva, Swiss, 1997). "Penundaan Pengkleman (atau tidak sama sekali diklem) adalah cara fisiologis dalam perawatan tali pusat, dan pengkleman tali pusat secara dini merupakan intervensi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut."
Lotus Birth jarang dilakukan di rumah sakit tetapi umumnya dilakukan di klinik dan rumah bersalin, sehingga proses bonding attachment antara ibu dan bayi dapat dilakukan, hal ini tentunya bermanfaat bagi ibu dan bayi yang baru lahir .
Sementara penolong persalinan segera melakukan penilaian Apgar dan hal lain yang diperlukan oleh  bayi seperti suction atau rangsang taktil, sedangkan prosedur yang lebih lanjut ditunda terlebih dahulu sampai satu jam setelah melahirkan. Tali pusat bayi dipegang dengan tangan ibu, atau dipegang oleh ayah atau asisten penolong persalinan selama penjahitan ibu.
Karena adanya praktek budaya yang berbeda maka proses pengawetan plasenta dilakukan dalam berbagai cara yang berbeda. Beberapa orang lebih memilih untuk menyimpan plasenta sehingga dapat menguburkannya dengan anak di akhir kehidupan anak tersebut. Sedangkan yang lainnya membiarkan plasenta sampai mengerut dan mengering secara alami dan kemudian dikuburkan. Salah satu contohnya adalah Orang-orang Igbo di Nigeria, mereka menguburkan plasenta setelah lahir dan sering menanam pohon diatas kuburan plasenta tersebut.
Pada Lotus Birth, kelebihan cairan yang dikeluarkan plasenta  disimpan dalam mangkuk atau waskom terbuka atau dibungkus kain, lalu didekatkan dengan bayi. Kain yang digunakan untuk  menutupi plasenta atau wadah yang digunakan harus memungkinkan terjadinya pertukaran udara, sehingga plasenta mendapatkan udara dan mulai mengering serta tidak berbau busuk. Garam laut sering digunakan untuk mempercepat proses pengeringan plasenta. Kadang-kadang minyak esensial, seperti lavender, atau bubuk tumbuh-tumbuhan seperti goldenseal, neem, bersama dengan lavender  juga digunakan untuk  tambahan antibacterial.
Apabila tindakan pengeringan plasenta tidak diterapkan dengan baik plasenta akan memiliki bau yang berbeda, bau tersebut dapat diatasi  dengan penanaman plasenta secara langsung atau didinginkan setelah minggu pertama pasca persalinan.
Manajemen aktif  Kala Tiga persalinan merupakan praktek dan pelatihan medis umum yang digunakan untuk mempercepat kelahiran plasenta. Tahap-tahap manajemen aktif  kala tiga tersebut adalah : pemberian oksitosin, pengkleman tali pusat segera, memotong tali pusat, peregangan tali pusat terkendali, masase fundus.

C.        Asal – usul Lotus Birth

Amerika merupakan negara perintis Lotus Birth, hal tersebut tercantum dalam catatan tertulis. Didalamnya disebutkan bahwa Lotus Birth sebagai langkah pencegahan untuk melindungi bayi dari infeksi luka yang terbuka. Meskipun merupakan suatu fenomena alternatif yang baru, penundaan pemotongan tali pusat , sudah ada dalam budaya Bali dan  budaya orang Aborigin.
Oleh karena itu, keputusan untuk dilakukannya Lotus Birth serta dampak fisiologis yang dapat terjadi karena Lotus Birth merupakan tanggungjawab dari klien yang telah memilih dan membaut keputusan tentang tindakan tersebut.
Praktek  Modern dari Lotus Birth menunjukkan bahwa mamalia yang mempunyai 99% bahan genetik hampir sama dengan manusia, yaitu  simpanse pun membiarkan plasenta utuh, tidak merusak atau memotongnya. Hal tersebut dikenal dengan fakta primatologists. Lotus Birth, saat ini merupakan informed choice yang dilakukan minoritas dari  homebirth dan  hospital birth hal tersebut dapat dilihat dari hasil penelitian Sarah Buckley, MD dan Int'l Bidan Robin Lim. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Lotus Birth kita dapat melanjutkan pendidikan berlisensi sertifikasi bidan dan perawat bidan atau juranl penelitian seperti dalam majalah kebidanan dan Midwifery  Today and Mothering.
Sampai sekarang belum ada penelitian lebih lanjut mengenai adanya kehilangan berat badan bayi dan penyakit kuning karena tindakan  Lotus Birth. Referensi mengenai Lotus Birth ini terdapat dalam ajaran Budha, Hindu, serta Kristen dan Yahudi.

D.        Lotus Birth di Bali

Bali memiliki berbagai tradisi dan ritual mengenai proses kelahiran. Setiap kelahiran membawa cerita yang baru dan  berbeda untuk dijadikan sebuah pelajaran. Setiap wanita menyanyikan lagu kelahiran sendiri untuk bayinya. Ada banyak sukacita dan perayaan pada saat kelahiran.
Para peneliti kebidanan di Bali mempraktekkan  pendekatan hands-off  yaitu praktek yang meminimalisir intervensi yang dilakukan terhadap ibu hal tersebut memungkinkan seorang ibu untuk mampu meyakinkan dirinya dengan didukung oleh suami atau anggota keluarganya, dengan terus-menerus menentramkan hati bahwa ia mampu melahirkan bayinya dengan tubuhnya yang sebenarnya telah  dirancang untuk mampu melahirkan secara alami.
Setiap anak Hindu lahir, orang-orang bali menyanyikan mantra gayatri untuk menyambut kelahiran bayi ke dunia. Seperti halnya orang muslim menyambut kelahiran bayi dengan pujian kepada Allah SWT.
Selain menyayikan mantra gayatri, aspek kelahiran yang indah dan menyentuh yang dilakukan orang Bali adalah Lotus Birth. Ini adalah ketika tali pusat utuh setelah lahir dari satu jam sampai beberapa hari. Bayi dan plasenta tetap satu unit sampai orang tua memutuskan untuk memotong tali pusatnya. Tali pusat merupakan organ tubuh bayi, dan pemotongan secara tiba-tiba dapat mengejutkan bayi secara fisik, dan emosi, oleh karena itu dilakukan Lotus Birth.
Lotus Birth juga merupakan cara agar ibu dan bayi untuk  beristirahat bersama-sama, skin-to-skin kontak, menyusui dan bonding attachment, sejak bayi bergerak. Salah satu cara yang kadang-kadang dilakukan untuk memisahkan plasenta dari bayi adalah dengan cara pembakaran tali pusat. Menurut kepercayaan orang Bali, pembakaran tali pusat menarik semua energi daya hidup dari plasenta ke bayi, sehingga memungkinkan bayi untuk merasa lengkap walaupun kehilangan organ penting. Selama proses pembakaran tali pusat orang Bali tetap menyanyikan mantra gayatri sampai tali pusat habis dibakar. Setelah lepas plasenta kemudian segera diambil oleh ayah untuk dikubur di halaman rumah keluarga, sehingga anak akan selalu dapat menemukan cara atau jalan ke rumah keluarga tersebut.
Penghormatan terhadap integritas pikiran, jasmani dan rohani dari ibu dan bayi, adalah penting untuk perdamaian di bumi. Bila hal tersebut dillakukan maka akan memperkuat kasih sayang yang sangat diperlukan untuk manusia bertahan hidup.

E.        Mengapa Lotus Birth?
Setiap ibu memiliki alasan sendiri. Berikut ini adalah beberapa alasan ibu untuk memilih Lotus Birth:
1.      Tidak ada keinginan ibu untuk  memisahkan plasenta dari bayi dengan cara memotong tali pusat
2.      Supaya proses transisi bayi terjadi secara lembut dan damai, yang memungkinkan penolong persalinan untuk memotong tali pusat pada waktu yang tepat.
3.      Merupakan suatu penghormatan terhadap bayi dan plasenta.
4.      100% menjamin bahwa bayi mendapatkan volume darah optimal dan spesifik yang diperlukan bagi bayi.
5.      Mendorong ibu untuk menenangkan diri pada minggu pertama postpartum sebagai masa pemulihan sehingga bayi mendapat perhatian penuh.
6.      Mengurangi kematian bayi karena pengunjung yang ingin bertemu bayi. Sebagian besar pengunjung akan lebih memilih untuk menunggu hingga plasenta telah lepas.
7.      Alasan rohani atau emosional.
8.      Tradisi budaya yang harus dilakukan.
9.      Tidak khawatir tentang bagaimana mengklem, memotong atau mengikat tali pusat.
10.  Kemungkinan menurunkan risiko infeksi (Lotus Birth memastikan sistem tertutup antara plasenta, tali pusat, dan bayi sehingga tidak ada luka terbuka)
11.  Kemungkinan menurunkan waktu penyembuhan luka pada perut (adanya luka membutuhkan waktu untuk penyembuhan.sedangkan jika tidak ada luka, waktu penyembuhan akan minimal)

Hanya karena tali pusat telah berhenti berdenyut  tidak berarti tali pusat menjadi tidak berguna lagi. Ada yang masih mengalir ke dalam darah bayi. Setelah mencapai volume darah optimal pada bayi, sisa dari jaringan akan menutup secara aktif. Penutupan semua jaringan TIDAK terjadi ketika tali pusat tampak berhenti berdenyut. Tali pusat dapat terus berdenyut sekitar 2 hingga 3 jam.

Beberapa manfaat dilakukannya Lotus Birth diantaranya :
1.      Tali pusat dibiarkan terus berdenyut sehingga memungkinkan terjadinya perpanjangan aliran darah ibu ke janin.
2.      Oksigen vital yang melalui tali pusat dapat sampai ke bayi sebelum bayi benar-benar dapat mulai bernafas sendiri.
3.      Lotus Birth juga memungkinkan bayi cepat untuk menangis segera setelah lahir.
4.      Bayi tetap berada dekat ibu setelah kelahiran sehingga memungkinkan terjadinya waktu yang lebih lama untuk bounding attachment.
5.      Dr Sarah Buckley mengatakan :"bayi akan menerima tambahan 50-100ml darah yang dikenal sebagai transfusi placenta. Darah transfuse ini mengandung zat besi, sel darah merah, keeping darah dan bahan gizi lain, yang akan bermanfaat bagi bayi sampai tahun pertama."
Hilangnya 30 mL darah ke bayi baru lahir adalah setara dengan hilangnya 600 mL darah untuk orang dewasa. Asuhan persalinan umum dengan pemotongan tali pusat sebelum berhenti berdenyut memungkinkan bayi baru lahir kehilangan  60 mL darah, yang setara dengan  1200mL darah orang dewasa.
Meski bukan secara ekstrim seperti Lutus Birth ternyata penundaan pemotongan tali pusat berdasarkan penelitian memang bermanfaat. Segera setelah bayi lahir biasanya penolong kelahiran akan memotong tali pusat bayi dan menyisakan beberapa sentimeter yang nantinya akan lepas sendiri. Namun  penelitian-penelitian terbaru menyatakan menunda memotong tali pusat bayi  memiliki banyak manfaat. Dalam penelitian yang dilakukan di Swedia  terhadap 400 bayi diperoleh hasil bayi-bayi yang tali pusatnya ditunda dipotong  selama 3 menit memiliki kadar zat besi lebih tinggi di usia empat bulan dibandingkan dengan bayi yang tali pusatnya langsung dipotong beberapa detik pasca lahir.
Penelitian yang dimuat dalam British Medical Journal itu menyebutkan penundaan memotong tali pusat bayi selama 3 menit cukup efektif untuk mencegah anemia. Penundaan memotong tali pusat seharusnya dipertimbangkan sebagai standar dalam kelahiran cukup bulan. Penundaan memotong tali pusat memang bisa meningkatkan kadar zat besi dalam tubuh bayi, tetapi hal itu biasanya hanya diterapkan pada kelahiran bayi prematur. Pada bayi dengan berat badan rendah atau bayi prematur ada poin lebih untuk menambahkan zat besi sampai tali pusat tidak berdenyut lagi. Tetapi itu pun tidak terlalu lama karena bayi prematur rentan hipotermia atau kedinginan.


Waktu penyembuhan pusar apabila dilakukan pemtongan tali pusat dengan tidak dapat terlihat dalam table sebagai berikut :
No.    Waktu Tali pusat terpotong              Waktu penyembuhan pusar yang diperlukan
1.    Segera                                                     9,56 hari
2.    Ketika berhenti berdenyut                   7,16 hari
3.    Nanti                                                       3,75 hari
           
Kerugian Lotus Birth

Analisis menemukan bahwa bayi yang baru lahir pada kelompok penundaan-klem memiliki lebih besar  zat besi dalam darah mereka. Jumlah zat besi dalam darah saat lahir dapat mempengaruhi kesehatan, terutama risiko seorang bayi untuk anemia pada bulan-bulan pertama kehidupan. Namun, studi ini juga menemukan bahwa bayi dalam kelompok tertunda-klem lebih rentan terhadap penyakit kuning. Banyak bayi mendapatkan bentuk ringan dari penyakit kuning saat lahir karena hati belum matang dan tidak bisa memproses bilirubin, produk sampingan kuning pemecahan sel darah merah tua. Ketika hati tidak dapat memproses semua bilirubin cenderung terdorong keluar ke jaringan dan bayi tampak kuning sedikit. Ikterus baru lahir dapat mereda tanpa pengobatan atau diperlakukan dengan paparan sinar matahari yang sederhana.
Kajian ini menemukan bahwa bayi dalam kelompok tertunda-klem memiliki risiko lebih tinggi untuk penyakit kuning yang membutuhkan perawatan ekstra dengan fototerapi. Tapi jika Anda bekerja di daerah di mana Anda tidak memiliki akses yang mudah untuk mengobati anak dengan penyakit kuning yang lebih parah, maka sebagai dokter Anda akan perlu untuk menimbang-nimbang antara manfaat dan risiko. Membiarkan bayi untuk mendapatkan darah tambahan dan mungkin menjadi penyakit kuning adalah masalah tertentu jika Anda tidak memiliki fasilitas. Secara medis yang harus diwaspadai bila tali pusar harus segera diklem untuk mencegah bayi menjadi kuning karena bilirubin (senyawa hasil metabolisme hati) yang tinggi. Apalagi bila terdapat perbedaan golongan darah ibu dan bayi misalnya rhesus darah ibu negatif bayi rhesus positif atau ibu golongan darah O bayi A, B atau AB. Semakin lama tali pusar dibiarkan, maka akan semakin banyak darah ibu yang tidak sesuai bercampur dengan darah bayi.
Tidak bisa diterapkan pada seluruh kebudayaan. Membutuhkan fasilitas kesehatan yang memadai.Membutuhkan tenaga kesehatan yang berpengalaman. Membutuhkan banyak petugas kesehatan, misalnya bayi di mandikan harus ada petugas yang lain memegangi dan menjaga tali pusat.
Memerlukan perawatan ekstra pada plasenta agar tidak membusuk dan berbau tidak sedap.
F.         Langkah dilakukannya Lotus Birth
Beberapa hal yang dilakukan dalam Lotus Birth diantaranya :
1.      Bila bayi lahir, biarkan tali pusat utuh. Jika tali pusat berada sekitar leher bayi, cukup angkat tali tersebut.
2.      Tunggu lahirnya plasenta secara alami.
3.      Ketika plasenta lahir, tempatkan pada mangkuk di dekat ibu..
4.      Tunggu transfusi penuh darah dari pusat ke bayi sebelum menangani plasenta.
5.      Hati-hati dalam mencuci plasenta yaitu dengan menggunakan air hangat dan tepuk-tepuk sampai kering.
6.      Tempatkan plasenta di tempat yang kering.
7.      Letakkan plasenta pada  bahan yang menyerap seperti sebuah popok atau kain kemudian letakkan dalam tas plasenta.. The covering is changed daily or more often if seepage occurs. Permukaan plasenta akan berubah setiap hari bahkan lebih cepat  jika sering terjadi rembesan. Alternatif lain untuk mempercepat pengeringan plasenta yaitu dengan menaburkan garam pada bagian plasenta.
8.      Gendong bayi dan beri makan sesuai kebutuhannya.
9.      Pakaikan bayi menggunakan pakaian yang longgar.
10.  bayi dapat dimandikan seperti biasa, biarkan plasenta bersamanya.
11.  Meminimalisir pergerakan bayi.







BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Lotus Birth adalah suatu metode asuhan pada bayi baru lahir dimana tali pusat bayi tidak dipotong. Setelah bayi lahir, tali pusat yang melekat pada bayi dan plasenta dibiarkan saja, tanpa dijepit atau dipotong. Tali pusat dan plasenta merupakan satu unit dan satu kesatuan. Tali pusat kemudian akan kering sendiri dan akhirnya lepas secara alami dari umbilicus. Pelepasan tersebut umumnya terjadi 3-10 hari setelah bayi lahir.
Negara perintis Lotus birth untuk pertama kalinya adalah Amerika. Lotus birth dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi bayi dari infeksi luka yang terbuka. Meskipun Lotus birth ini merupakan suatu fenomena yang baru, tapi penundaan pemotongan tali pusat sudah ada dalam budaya Bali dan budaya suku Aborigin Australia. Dan keputusan Lotus birth serta dampak fisiologis yang dapat terjadi merupakan tanggung jawab dari klien yang telah memilih dan membuat keputusan untuk asuhan lotus birth ini (informed choncen).
Sedangkan di Negara Indonesia sendiri asuhan bayi dengan lotus birth belum dapat di aplikasikan, selain terkait dengan pro dan kontra penerapannya juga terkendala dengan kelemahan-kelemahan pelaksanaan lotus birth sendiri.

B. SARAN
1.        Karena lotus birth adalah suatu ilmu yang baru di harapkan kita sebagai seorang bidan dapat mengetahui dan selalu mengikuti perkembangan ilmu kebidanan.
2.        Diharapkan nanti penerapan dengan metode lotus birth ini dapat dilakukan di Indonesia.









DAFTAR PUSTAKA



1.      http://childrengrowup.wordpress.com/2012/10/08/metode-kelahiran-lotus-birth-manfaat-dan-dampak-kerugiannya/
2.      mayunii.files.wordpress.com/2011/09/makalah-lotus-birth.doc